Shiokuda.com - Polisi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. NS, menjadi tersangka terkait tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun pada Senin (18/6/2018). NS di nilai lalai dalam insiden tenggelamnya kapal yang diduga mengangkut ratusan penumpang tersebut.
"Oh sudah ada ternyata. Dari pak Dirkrimum tingkatannya dari Kabid ASDP sekarang mengarah ke Kadishub (jadi tersangka) dianggap lalai," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (28/6/2018).
Mantan Kapolda Papua ini menjelaskan, salah satu alasan pihaknya menetapkan tersangka NS karena dia mengetahui persis kejadian tersebut. Terlebih dia yang telah memberikan izin berlayar kapal tersebut.
"Sekarang lima (tersangka) ya. Kadishub Kabupaten Samosir. Umumnya ada disitu karena surat izin berlayar pengawasan dan sebagainya itu diserahkan ke Kabupaten karena ini kan hasil penjelasan dari Kepala Dinas Provinsi," jelasnya.
Menurut dia, terkait penanganan kapal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab dari para pihak seperti nahkoda kapal, operator dan juga pihak regulator.
"Yang tanggung jawab saja sebenarnya dari para pihak. Misal nahkoda kapal kemudian operator dan juga pihak regulator kemudian bersanding langsung dengan yang dianggap sebagai kelalain dan kelemahan dalam rangka pengawasan keselamatan daripada penumpang," ujarnya.
Dia menambahkan, tim gabungan sedikit mengalami kesulitan dalam mencari kapal tersebut seperti masalah alam dari Danau Toba itu sendiri. "Jarak pandang terbatas, kedalaman, dan struktur dalam air laut ada ganggang sangat menyulitkan, tapi itu sedang diupayakan, karena perintah dari presiden harus dioptimalkan. Kita sedang upayakan," kata dia.
Paulus memastikan akan menambah atau memperpanjang waktu pencarian Kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam. Hal itu dikarenakan sudah mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat.
"Harusnya beberapa hari lalu sudah dihentikan menurut UU, tapi karena atensi kita smeua kita masih lanjutkan berdasarkan petunjuk pimpinan (pusat)," ucapnya.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana. "Ancamannya pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," tandasnya.
Sumber : Merdeka
0 komentar:
Posting Komentar