![]() |
Pencabulan anak dibawah umur |
"Saya datang ke sini untuk meminta polisi segara menangkap S. Kami juga sudah menjalani visum (terhadap korban) dan sudah membuat laporan polisi dan berita acara pemeriksaan," kata Tantri di Polresta Depok, Senin.
Nurhayati mengatakan, kasus pencabulan ini sudah berlangsung 2 tahun sejak 2016 di rumah S di kawasan Kelapa Dua, Cimanggis, Depok.
Ia mengatakan, tindakan S kepada korban baru ketahuan pada Lebaran tahun ini. "Korban ini awalnya sudah dilecehkan dari umur 14 tahun dan berlanjut pada Oktober 2016, selang berapa bulan," ucapnya.
Tantri mengatakan, korban tidak pernah melaporkan perbuatan ayah tirinya itu karena takut sang ibu, D (30), disakiti oleh S.
Menurut pernyataan korban, ibunya seringkali dipukuli oleh ayah tirinya.
"Anaknya takut lapor karena takut mamanya disakiti, soalnya setiap hari kena KDRT oleh ayah tirinya. Anaknya lapor juga karena ketahuan ibunya," ujar Tantri.
Ia mengatakan, ibu korban mendapati pesan dari suaminya kepada anaknya.
Kemudian sang ibu memaksa korban menceritakan hal yang sebenarnya terjadi.
S juga melarang korban berteman dengan laki-laki lain. Setelah kasus ini terungkap, korban dan ibunya kabur meninggalkan rumah.
"M kabur bersama ibunya meninggalkan S dan dua anak dari pernikahan S dan D yang masih SD. Sekarang M dan ibunya ada bersama saya di kantor saya," ucapnya.
Pihaknya berharap polisi segera menangkap dan menahan S.
Laporan ini diterima dengan laporan polisi nomor STPLP/1841/K/7/2018/PMJ/RESTA DEPOK.
Wakapolresta Depok AKBP Arif Budiman mengatakan, pihaknya segera mengusut kasus ini. "Masih nunggu visumnya dulu.
Setelah hasil visum keluar baru kami tindak lanjuti," ujar Arif.
0 komentar:
Posting Komentar