Shiokuda - Polisi menangkap Rusdianto alias Ato (39), seorang pria di Makassar karena menikam Syaifullah. Ato sakit hati karena Syaifullah berlaku kasar saat menagih utang kepadanya.
"Panit 2 Reskrim Ipda Haryanto Siga melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan cara pelaku menikam korban menggunakan sebuah badik. Pelaku melakukan penikaman terhadap korban karna pelaku tidak menerima perlakuan korban pada saat korban menagih hutang kepada pelaku," kata Kapolsek Panakukang, Makassar, Kompol Ananda Fauzi, Minggu (15/07).
Penikaman korban ini terjadi di toko Jalan Pengayoman Makassar. Pelaku menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut dan dadanya. Usai menjalankan aksinya pelaku melarikan diri ke Sulawesi Barat.
"Rusdianto alias ato pada saat kejadian dalam keadaan mabuk, mengakui telah mmelakukan aniaya terhadap korban dengan cara menikam korban sebanyak dua kali di bagian dada dan perut korban. Setelah kejadian pelaku melarikan diri ke Kabupaten Polmas, Provinsi Sulbar dan membuang barang bukti sebuah badik," jelasnya.
Kini pelaku dibawa ke Polsek Panakukang Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar