INFO : New Promo!! Hadiah Hiburan Prize 2 Dan Prize 3 Khusus Untuk Games 4D Dan 3D Berlaku Untuk Semua Pasaran Di Shiokuda Group Kecuali Pasaran Singapore Toto | Jam Tutup Pasaran Hongkong Sekarang Di Shiokuda Group 22:30 Wib Berlaku Untuk Seterusnya | Promo bonus deposit Pertama 100 rb bonus 5 rb setiap hari sehari hanya sekali | Promo Cashback Mingguan UP TO 0.75% Seminggu sekali setiap senin | Dapatkan Bonus Add Number Di Pasaran Singapore Toto 2D x80 3D x500 4D x3300 | Lihat Rekening tujuan pada menu deposit sebelum transfer | kami tidak terima pengiriman deposit melalui mesin gesek EDC | Nikmati Kenyamanan Dan Keamanan Di BO Terpercaya Shiokuda1 | Proses Deposit SUPER CEPAT Dan WD DI BAYAR LUNAS..

Minggu, 12 Agustus 2018

Pagi Ini, Jokowi-Ma'ruf Amin Tes Kesehatan di RSPAD


Bangjali - Hari ini KPU mulai menggelar pemeriksaan kesehatan bagi bakal capres-cawapres Pilpres 2019. Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin akan jadi pasangan pertama yang mengikuti pemeriksaan.

"Persiapan jam 06.00 WIB. Mulai diperiksa jam 08.00 WIB," kata Ketua KPU Arief Budiman, Sabtu (11/8) malam.

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menjalani tes kesehatan pada Senin (13/8).

Tes kesehatan akan dilakukan di Medical Check Up (MCU) RSPAD Gatot Subroto Jakarta. KPU sudah menentukan RSPAD sebagai rumah sakit yang akan mengecek kondisi kesehatan para kandidat.

KPU tak memperbolehkan capres-cawapres melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri. Pemeriksaan kesehatan hanya akan dilakukan sekali.

Pada tahapan ini capres-cawapres akan diperiksa mata, telinga, gigi, hingga organ dalam. Selain itu juga akan ada pemeriksaan kejiwaan lewat psikotes serta bebas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan aturan, capres dan cawapres harus sehat secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas. Standar pemeriksaan kesehatan ini ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan rinci terkait pemeriksaan tersebut terdapat pada SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Bang Jali | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com