![]() |
Mobil dan Motor Menjadi Barang Bukti |
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, keduanya sempat cekcok.
Peristiwa terjadi saat R menuju Bandara Kualanamu untuk pergi berobat ke Penang, Malaysia.
Namun korban, AGS melarang pelaku pergi, AGS merupakan kekasih pelaku.
Pelaku pergi menggunakan mobil, sementara korban mengejarnya menggunakan sepeda motor.
Namun, korban malah tertabrak mobil kekasihnya.Korban dinyatakan meninggal dunia.
"Entah bagaimana terjadilah kecelakaan lalu lintas dan AGS meninggal di rumah sakit," kata MP Nainggolan, Selasa (24/7/2018)
Atas kejadian itu, R kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan gelar perkara.
R dikenai pasal 311 ayat 5 huruf a UU No 22 tahun 2005 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cewek Tabrak Pacarnya di Labuhanbatu Resmi Jadi Tersangka
![]() |
Wanita yang menjadi tersangka penabrakan |
Kejadian cewek yang menabrak pacarnya hingga meninggal dunia di Jalan WR Supratman, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan tersangka Rusnah alias R saat itu hendak menuju Bandara Kualanamu untuk pergi berobat ke Penang, Malaysia.
Rupanya di tengah jalan korban Asril Gunawan Saragih (AGS) yang sebelumnya telah melarang kekasihnya itu pergi ke Malaysia langsung mengejar kekasihnya, mengendarai sepeda motor hingga tertabrak dan terjadilah peristiwa memilukan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar